Lantik Ibnu Sina – Ariffin Noor, Pj Gubernur Kalsel Ingatkan Soal Janji Politik
2 min read
Pj Gubernur Kalsel (tengah) berfoto bersama usai pelantikan
BANJARMASIN – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA resmi melantik Ibnu Sina dan Arifin Noor sebagai Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, pada Rabu (23/6), di Mahligai Pancasila Banjarmasin.

Pada kesempatan itu, Safrizal berpesan agar Walikota dan Wakil Walikota terpilih membuka kembali program-program yang sudah dijanjikan atau janji politik saat kampanye, untuk direalisasikan kepada masyarakat Kota Banjarmasin.
“Program-program yang dijanjikan saat kampanye, saya ingatkan agar dibuka kembali. Pemprov demi kebaikan rakyat dan kemaslahatan masyarakat siap membantu program-program yang akan dilaksanakan,” ujarnya.
Safrizal juga mengingatkan soal turun ke lapangan, untuk menemukan kondisi real dan memantau serta memastikan program berjalan sesuai harapan. Pasangan ini diharapkan mampu memilih prioritas program mana yang harus dikerjakan, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang tersedia.
Safrizal kemudian menekankan empat prioritas kerja yakni penanganan COVID-19, pembangunan, masalah lingkungan termasuk normalisasi sungai serta memastikan terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan bebas korupsi.
“Terus lakukan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan, serta gunakan strategi faster easier cheaper better dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat dan menghidupkan dunia investasi di kota Banjarmasin,” ujarnya dalam sambutannya.
Mengingat sebelumnya Ibnu Sina, pria kelahiran Puruk Cahu ini sudah pernah menjadi Walikota Banjarmasin di periode 2016-2021, Safrizal mengungkapkan, dirinya tidak perlu berpesan banyak karena yakin Ibnu Sina sudah paham dengan Kota Banjarmasin.
“Saya kira Pak Ibnu Sina is not a new comer, bukan pendatang baru, jadi tidak perlu lah saya mengajari ikan berenang. Karena pasti sudah paham apa yang harus dilakukan untuk kota Banjarmasin,” ujar Safrizal usai acara.
Kepada wartawan, Safrizal menegaskan, kewajiban utama adalah melayani seluruh rakyat tanpa terkecuali.
“Begitu dilantik maka kewajiban utama adalah melayani seluruh rakyat baik yang memilih maupun yang tidak memilih pasangan ini. Wajib berdiri di atas semua golongan, wajib melayani semua unsur dan semua golongan masyarakat,” ingatnya. (BIROADPIM-RIW/RDM/RH)