KPU Tetapkan Paslon Nomor Urut 01 Ungguli Perolehan Suara PSU Pilgub Kalsel
2 min readBANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan menggelar rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi penghitungan suara PSU Pilgub provinsi Kalsel, pada Kamis sore (17/6) di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin. Turut hadir pada rapat pleno terbuka ini, Pj Gubernur Kalsel, Forkopimda Provinsi, Bawaslu Provinsi Kalsel, KPU Kabupaten/Kota serta perwakilan dan saksi dari masing-masing paslon.
Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA yang ditemui usai pembukaan rapat pleno menyampaikan harapannya terhadap hasil akhir dari sidang pleno nantinya.
“Mudah-mudahan di akhir pleno nanti sudah diketahui dengan resmi siapa pemenang pemilihan umum beserta jumlah suara yang diperoleh masing-masing calon,” harap Safrizal.
Safrizal juga mengimbau kepada masyarakat, untuk bersyukur dengan pengumuman hasil PSU, terlepas siapapun yang akan terpilih nantinya.
“Masyarakat Kalsel agar menyambut baik dengan suka cita terhadap pengumuman pemenang PSU Gubernur Provinsi Kalsel,” ucapnya.
“Tentu saja siapapun yang terpilih, kita dukung agar melanjutkan kepemimpinan di Provinsi Kalsel dalam rangka pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” ucap Safrizal.
Sementara itu, usai penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Kalsel, Ketua KPU Kalsel Sarmuji memastikan bahwa, Paslon nomor urut 01, unggul pada perolehan suara PSU 9 Juni lalu. Paslon nomor urut 01, unggul sebanyak 2,34 persen suara, dibanding Paslon nomor urut 02.
“PSU pada 827 TPS yang tersebar di 3 kabupaten kota / 7 kecamatan dan 107 desa atau kelurahan ini memperlihatkan, bahwa pasangan nomor urut 01 berhasil meraih 119 ribu 307 suara, sedangkan paslon nomor urut 02 hanya meraih 57 ribu 100 suara. Hasil akhir pasangan nomor urut 01 sebelum PSU, dikurangi perolehan suara di 827 TPS, yakni hanya 751 ribu 816 suara, kemudian ditambah hasil PSU berjumlah 871 ribu 123 suara. Sedangkan paslon nomor urut 02, sebelum PSU dikurangi perolehan suara di 827 TPS yakni hanya 774 ribu 078 suara, kemudian ditambah hasil PSU menjadi hanya 831 ribu 178 suara. Dengan begitu ada selisih sekitar 39.945 suara, antara kedua paslon, dimana Paslon nomor urut 01 lebih unggul,” paparnya.
Lebih lanjut Sarmuji memastikan, hasil rekapitulasi ini sah, meskipun saksi Paslon nomor urut 02, tidak mau menandatangani berkas keputusan.
“Kita tunggu 3×24 jam, jika ada sanggahan dari paslon nomor urut 02. Kita siap jika memang Paslon kembali menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara ini”, tegasnya. (RIW/RDM/RH)