Akhirnya, Kalsel Selesaikan 26 Segmen Batas Daerah
2 min read
(Kanan ke kiri) Bupati HST, Pj Gubernur Kalsel dan Sekdakab Kotabaru berfoto bersama usai penandatanganan kesepakatan batas daerah
BANJARMASIN – Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA, mengapresiasi upaya penyelesaian batas daerah antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kotabaru. Apalagi batas daerah antara HST dan Kotabaru menjadi segmen terakhir yang harus diselesaikan, dari 26 segmen batas daerah di Kalsel.

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan dokumen perjanjian, antara Bupati Hulu Sungai Tengah Aulia Oktafiandi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Said Akhmad, serta Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA, di Kantor Gubernur Kalsel, di Banjarmasin, pada Kamis siang (17/6).

Safrizal ZA bersyukur, dan mengapresiasi kebesaran hati Bupati Kotabaru dan Hulu Sungai Tengah, yang akhirnya bersedia menandatangani kesepakatan, meski tidak semua keinginan tidak terakomodir.
“Alhamdulillah kita berhasil menyelesaikan segmen terakhir batas antar daerah, apresiasi saya selaku Penjabat Gubernur kepada Bupati Kotabaru dan Hulu Sungai Tengah yang luar biasa untuk sepakat bersama menyelesaikan batas daerah,” katanya.
Disampaikan Safrizal ZA, persoalan batas daerah merupakan tuntutan dari Undang – Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan Perizinan dimana syaratnya adalah menyusun tata ruang.
“Hambatan dalam investasi salah satunya lantaran adanya persoalan batas antar daerah,” katanya.
Menurut Safrizal, kesepakatan ini menjadi bahan pembuatan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang rencananya dikeluarkan pada bulan Juli mendatang.
Pertemuan antara pemerintah kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kotabaru terkait kesepakatan batas daerah ini, sempat berlangsung alot. Hal itu karena masing – masing pihak bertahan dengan keinginan mereka terkait batas daerah mereka. Namun kemudian Pj Gubernur yang juga Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri, mengajukan sejumlah opsi yang dapat mengakomodir keinginan kedua belah pihak. Dimana salah satu opsi, dinilai paling mendekati keterwakilan keinginan dari kedua daerah, yang akhirnya disepakati Bupati HST dan Sekdakab Kotabaru. (BIROADPIM-RIW/RDM/RH)