DPMPTSP Kalsel Gelar Sosialisasi Pergub 0123/2020
2 min readBANJARBARU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan, menggelar sosialisasi kebijakan peraturan penanaman modal di salah satu hotel berbintang di Kota Banjarbaru pada Kamis (17/6).
Kepada Abdi Persada FM, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pindu (DPMPTSP) Provinsi Kalsel Nafarin melalui Kabid pengaduan kebijakan dan informasi DPMPTSP provinsi Kalsel Mahrita menyampaikan, tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk membahas kebijakan daerah mengenai Peraturan Gubernur No 0123 Tahun 2020.
“Dalam kesempatan ini dengan berlakunya Pergub Nomor 0123 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak dan penelitian terhadap pemenuhan wajib pajak daerah, konfirmasi status wajib pajak (KSWP) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum melakukan layanan publik tertentu yang bertujuan untuk mendapatkan keterangan wajib pajak,” jelas Mahrita.
Mahrita melanjutkan, yang dimaksud layanan publik tertentu adalah layanan publik berdasarkan aturan yang diterbitkan pemerintah terkait. Dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda) yang melayani ijin usaha perdagangan, layanan izin mendirikan bangunan, dan lain sebagainya.
“Dengan adanya layanan tersebut diharapkan wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan untuk kewajiban pajaknya,” lanjut Mahrita.
Dilanjutkan Mahrita, konfirmasi status wajib pajak (KSWP) juga merupakan kegiatan mengawasi paliditas data yang ada pada sistem direktorat jenderal pajak dengan membandingkan kondisi dilapangan.
“Dengan adanya KSWP dapat membuat jumlah wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahun (SPT) terus meningkat,” terang Mahrita.
Untuk diketahui, saat memfasilitasi sosialisasi ini, DPMPTSP Provinsi Kalsel mendatangkan 2 Narasumber dari Biro Hukum Setdaprov Kalsel, yakni Kabag Peraturan Perundang-undangan Provinsi Biro Hukum Sekda Provinsi Kalsel Gt M Noor Alamsyah, dan Kepala Sub Bagian Penyusunan Produk Hukum Pengaturan I Biro Hukum Setdaprov Kalsel Said.
Sosialisasi ini diikuti puluhan perwakilan pelaku usaha di Kalimantan Selatan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Setiap perwakilan pelaku usaha sebelum memasuki tempat acara diwajibkan menjalani test rapid, dan apabila terdapat peserta sosialisasi yang terkonfirmasi positif mereka tidak diperkenankan memasuki tempat acara. (MRF/RDM/RH)