Kebijakan Birokrasi Diharapkan Dapat “Memfungsionalkan” Pejabat Administrasi Pengawas
1 min readBANJARBARU – Dengan adanya kebijakan penyederhanaan birokrasi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (KemenPan-RB), diharapkan dapat memfungsionalkan Pejabat administrasi unsur pengawas.
Hal ini disampaikan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Selatan Sulkan, kepada abdi persada fm belum lama tadi. Sulkan menyampaikan, dengan adanya kebijakan pemerintah pusat melalui KemenPan-RB, terkait penyederhanaan birokrasi melalui penyesuaian jabatan administrasi menjadi fungsional, pihaknya mengharapkan bahwa nantinya yang difungsionalkan adalah pejabat administrasi unsur pengawas supaya rentang kendali organisasi masih bagus.
“Dengan adanya penyederhanaan birokrasi maka kendali organisasi dapat dioptimalkan,” ucap Sulkan.
Sulkan menambahkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Selatan bertugas mengisi SDM setelah dilakukan penyederhanaan birokrasi. Setelah dilakukannya penyederhanaan birokrasi melalui Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang nanti nya akan dilakukan secara serentak maupun bertahap, pihaknya akan segera mengisi sumber daya manusia (SDM) yang terdapat kekosongan.
“Penyederhanaan Birokrasi merupakan tugas dan wewenang dari Biro Organisasi, sehingga kami belum mengetahui dengan cara apa penyederhanaan ini akan dilakukan, baik secara bertahap maupun tidak,” tutup Sulkan. (MRF/RDM/RH)