Peringati HBA ke-61, Kejari Kota Banjarbaru Musnahkan Barang Bukti Inkracht
2 min readBANJARBARU – Dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke 61 tahun 2021 yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2021. Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Banjarbaru melalukan serangkaian kegiatan, salah satunya yaitu pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Berpusat di halaman belakang kantor Kejari Banjarbaru, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri kota Banjarbaru Andri Irawan, bersama Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin, Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono, serta unsur pimpina Forkompida kota Banjarbaru, disaksikan pula oleh Kepala Dinas Kesehatan kota Banjarbaru Rizana Mirza, Kepala BNN kota Banjarbaru Agus Irianto, serta perwakilan BPOM kota Banjarmasin, Jumat (23/7).
Barang bukti yang dimusnahkan yakni Narkotika jenis sabu 232,58 gram, ekstasi sebanyak 17 butir, produk kesehatan tanpa izin BPOM, Senjata Tajam, serta minuman keras berbagai merk sebanyak 213 botol.
Kepala Kejaksaan Kota Banjarbaru Andri Irawan disela kegiatan mengatakan saat ini ada penurunan dari segi kuantitas dibanding akhir tahun 2020 lalu
“Tahun lalu miras yang kita musnahkan sebanyak 800 botol lebih, dan sekarang hanya 200 lebih,” ucapnya.
Hal ini dinilai Indra berkat adanya indikasi keberhasilan dari penyidik dan Satpol PP untuk melakukan razia dan menekan peredaran miras dan narkotika di kota Banjarbaru.
“Kita berharap kedepannya akan semakin sedikit lagi, saya bahkan lebih senang apabila tidak melakukan pemusnahan barang bukti dalam jumlah banyak,” ucapnya lagi.
Andri juga menambahkan, pihaknya sangat menyokong Perda tentang pelarangan miras dan prostitusi.
“Karena tidak semua daerah di Indonesia memiliki Perda seperti itu, namun baiknya adalah Kalimantan Selatan dan kota Banjarbaru memilikinya,” pungkasnya. (TR21-01/RDM/RH)