BanjarmasinNews
Dewan Kota Banjarmasin Akan Bahas Raperda Tata Cara Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Sebelumnya judul raperda ini Pembebasan Lahan namun disepakati untuk dilakukan revisi.

BANJARMASIN – Ketua Pansus rancangan peraturan daerah tentang tata cara pengadaan tanah bagi pembangunan DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah menjelaskan, revisi judul karena ada beberapa pasal yang dinilai tidak sesuai dengan keadaan saat ini, sehingga banyak yang perlu dirubah dan kemungkinan ada pasal akan dihapus dalam draf tersebut. Selanjutnya raperda ini menggunakan sistem Nilai Jual Objek Pajak atau (NJOP) namun menyesuaikan dengan harga pasar.
“melalui raperda ini ke depan memberikan keadilan bagi warga, khususnya pembebasan lahan,”katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera inipun berharap, dengan raperda ini dimiliki, maka tidak ada lagi keluhan maupun persoalan di masyarakat terkait pembebasan lahan, supaya Pemerintah nyaman membangun tanpa merugikan warga yang lahannya dibebaskan demi kepentingan pembangunan.(NHF/FHF/MTB)